Informasi Pendaftaran dan Tes CPNS 2017

Monday, August 26, 2013

Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik

Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik - Hallo sahabat info pendaftaran cpns | 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berkas, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik
link : Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik

Baca juga


Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik

CPNS 2013. Info Lowongan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013.

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Kelakuan Baik. Bagi anda yang ingin Melamar Kerja atau ingin mendaftar CPNS pada penerimaan CPNS tahun ini harus menyiapkan SKCK dari sekarang agar tidak kewalahan nantinya. Pada tulisan kali ini saya akan memaparkan Prosedur Pembuatan SKCK agar anda dapat mengurus pembuatan SKCK dengan Mudah.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yang mau membuat SKCK Berikut prosedurnya:
  1. Perisapkan Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna (Latar Merah) 10 lembar, bolpoin dan uang :)
  2. Mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
  3. Setelah lengkap, langsung saja ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-) 
  4. Setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar kurang lebih Rp.15.000) 
  5. Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar
  6. SELESAI. 

*) Perlu diketahui, masa Aktif SKCK adalah 6 Bulan, untuk perpanjang datang ke POLRES dengan menyerahkan SKCK lama.

Itulah yang beberapa syarat dan prosedur pembuatan SKCK yang dapat saya uraikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu anda. Sekian dan Terima kasih



Demikianlah Informasi Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik

Akhir kata dari artikel Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik kali ini, semoga saja dapat memberi manfaat untuk pembaca semua. baiklah, sampai jumpa di postingan dan informasi mengenai pendaftaran CPNS berikutnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik dengan alamat link http://infopendaftarancpns.blogspot.com/2013/08/cara-membuat-skck-atau-surat-kelakuan.html
Previous
Next Post »